Kriteria Kelululusan UN 2014
Kemarin saya sudah memposting mengenai kisi-kisi UN 2014. Untuk melengkapinya kali ini saya menulis tentang kriteria kelulusn peserta didik dari satuan pendidikan tahun 2013/2014. Ada sedikit perbedaan kriteria kelulusan tahun 2013/2014 dengan tahun sebelumnya, 2012/2013. Ketentuan mengenai kriteria kelulusan itu dituangkan dalam Permendikbud No 97 tahun 2013 tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan dan ujian nasional, yaitu di pasal pasal 2, sebagai berikut:
Kriteria tersebut sama dengan kriteria tahun lalu, 2012/2013. Selanjutnya di pasal 5 dijelaskan mengenai poin c, sebagai berikut:
Pada pasal 5 tersebut, bobot rata-rata nilai rapor 70% sedangkan nilai ujian S/M/PK 30%, hal ini berbeda dengan tahun lalu, 2012/2013, yaitu bobot rata-rata nilai rapor 40% sedangkan nilai ujian S/M/PK 60 persen. Menurut kabar yang saya baca hal ini untuk mengindari sekolah mengkatrol nilai ujian S/M/PK.